Pemerintah Desa Sidokero Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi arah pembangunan desa berjalan terencana transparan dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih sering di sebut APBDes, APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Rapat bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
PERATURAN DESA SIDOKERTO NOMOR 07 TAHUN 2025 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIDOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SIDOKERTO
|
Menimbang |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. |
|
Mengingat |
1 |
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat Il Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi |
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tahun 2024 tentang PetunJuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
- Peraturan Daerah Kabupaten SidoarJo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Noreg Peraturan Daerah Kabupaten SldoarJo, Provinsi Jawa Timur Nomor 284•9/2015);
- Peraturan Bupatl Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten SldoarJo Tahun 2016 Nomor 61);
- Peraturan Bupati Sldoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten SidoarJo Tahun 2017 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerJa Kecamatan di Kabupaten SidoarJo (Berita Daerah Kabupaten SidoarJo Tahun 2016 Nomor 91) sebagaimana telah diubah terakhlr dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 71);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 114), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 49);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 23);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 14);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Pengguanaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Nomor 284-9/2015);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 61);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 91) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 71);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 114), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 49);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 23);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 14);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Atokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (Berita Daerh Kabupaten Sidoarjo Taun 2023 Nomor 68) sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak
Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 60);
- Peraturan Desa Sidokerto Nomor 05 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2026
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIDOKERTO Dan KEPALA DESA SIDOKERTO
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
SIDOKERTO TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa SIDOKERTO Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :
|
I. |
Pendapatan Desa |
|
2.869.643.789,00 |
|
2. |
Belanja Desa |
Rp |
2.738.226.481,38 |
|
|
Surpuls/Defisit |
|
131.417.307,62 |
|
3. |
Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
132.032.692,38 |
- Pengeluaran Pembiayaan 263.450.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) (131.417.307,62)
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang PenJabaran Anggaran Pendapatan dan BelanJa Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian Iuar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6 Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa SIDOKERTO.
Diundangkan di : Balal Desa
SU ERMANTO
LEMBARAN DESA SIDOKERTO NOMOR 07 TAHUN 2026
BADAN PERMUSYARATAN DESA ( BPD )
DESA SIDOKERTO
KECAMATAN BUDURAN KABUPATEN SIDOARJO
Jin. sono Indah No. 17 Telp. (031 ) 8964484 Kode Pos 61252
KEPUTUSAN
PERMijStåWARATAN DESA SIDOKERTO
NOMOR : 07rAHUN 2025
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DESA ( APBDes )
TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK DITETAPKAN
PERATURAN DESA SIDOKERTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
Menimbang |
Bahwa dalam rangka Peraturan Desa Sidokerto tentang Penetapan APBDes perlu mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa, maka dipandang perlu memberi persetujuan BPD terhadap yang dimaksud dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sidokerto. |
|
|
Mengingat |
l. |
Undang - undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389 ); |
|
|
2. |
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang - undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4575 );
- Peraturan Peraturan Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang pedoman Pembentukan Peraturan Desa ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2006 tenüfig Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 Seri
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor
108 Tahun 2024 tentang pengalikasian Dana Setiap Desa
Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025
|
Memperhatikan Menetapkan |
Hasil Rapat Paripuma BPD Desa Sidokerto pada Tanggal 30 Desember 2025 Persetujuan terhadap Peraturan Desa Sidokerto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2025. ME MUTUSKAN |
|
PERTAMA |
Persetujuan terhadap Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. |
|
KEDUA |
APBDes Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut 1. PENDAPATAN DESA • RP. 2.869.643.789,00 11. BELANJA DESA • RP. 2.738.226.481,38 111. PENBIAYAN : RP. IV. SILPA TAHIJN 2025 : Rp. 132.032.692,38 |
|
KETIGA |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
30 Desember 2025
YAWARATAN DESA
o
RISALAH RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIDOKERTO KECAMATAN BUDURAN KABUPATEN SIDOARJO
Pada hari ini Selasa Tanggal 30 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo telah diselenggarakan rapat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD
) dalam rangka membahas tentang Peraturan Desa Sidokerto tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun Anggaran 2026, yang dihadiri oleh
- Ketua dan Anggota BPD Desa Sidokerto
- Plt Kepala Desa Sidokerto
- Perangkat Desa Sidokerto
Danar Hadir Terlampir.
Materi yang dibicarakan adalah sebagai berikut
|
l. Pendapatan Desa Sebesar |
Rp. 2.869.643.789,00 |
|
2. Belanja Desa Sebesar |
Rp. 2.738.226.481,38 |
|
3 Pembiayaan Desa Sebesar |
Rp. |
|
4. Silpa (Tahun 2022 ) |
132.032.692,38 |
Demikian Risalah Rapat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
rto, 30 Desember 2025
YAWARATAN DESA
ITNO
NOTULEN RAPAT
PERATURAN DEŞA SIDOKERTO TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DEŞA (APBDes ) TAHUN ANGGARAN 2026
Sehubungan dengan nota' penşaıııeâian Peraturan Deşa Sidokerto tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes ) tahun Anggaran 2026 Deşa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, maka pada hari İni
|
Hari / Tanggal |
Selasa, 30 Desember |
|
Pukul |
20.00 WIB |
|
Tempat |
Balai Deşa Sidokerto |
Telah diselenggarakan rapat yang dihadiri Oleh
- Ketua dan Anggota BPD Deşa Sidokerto
- Kepala Deşa Sidokerto
- Perangkat Deşa Sidokerto
Daftar Hadir Terlampir
Unsur Pimpinan rapat dan narasumber adalah sebagai berikut
|
a. Pimpinan Rapat |
Herry Suyitno ( Ketua BPD ) |
|
b. Sekretaris / Notulen |
Dwi Mulyaningsih ( Kaur Keu ) |
|
c. Narasumber |
l . Suhermanto ( pıt Kepala Deşa Sidokerto ) 2. Kusnan ( Kaur Perencanaan ) |
Materi yang dibicarakan adalah sebagai berikut
- Pendapatan Deşa Sebesar RP. 2.869.643.789,00
- Belanja Deşa Sebesar 2.738.226.481,38
- Pembiayaan Deşa Sebesar
- Silpa ( Tahtın 2025 ) 132.032.692,38
Setelah dilakukan Pembahasan materi tersebut diatas selanjutnya seluruh peserta rapat menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadİ keputusan akhir rapat tersebut yaitu
- Penerimaan Pendapatan Deşa Tahun Anggaran 2026 Sebagai berikut
|
a. PendapatanAsIi Deşa ( PAD ) |
RP. |
150.000.000,00 |
|
||
|
b. Lain-lain Pendapatan Asli Deşa yang sah |
RP. |
68.550.000,00 |
|
||
|
c. Bagi Hasil Pajak Kabupaten |
801.586.921,00 |
|
|||
|
d. Bagian dari Retribusi Kabupaten |
RP. |
28.354.664,00 |
|
||
|
e. AlokasiDana deşa ( ADD ) |
503.906.204,00 |
|
|||
|
|
f. Dana Desa g. Bantuan Keuangan Kabupaten |
RP. 1.317.246.000,00 |
|||
|
|
Jumlah Pendapatan |
RP. 2.869.643.789,00 |
|||
|
Bidang PenyDesa |
RP. 1.448.830.481,38 |
|
Bidang Pembangunan |
RP. 925.346.000,00 |
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
RP. 165.685.000,00 |
|
Bidang Pemberdayaan masyarakat |
RP. 46.565 .ooo,oo |
|
Belanja Penanggulangan Bencana |
RP. 151.800.ooo,oo |
- Pengeluaran Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 Sebagai berikut
|
DanMendesak |
|
|
Jumlah Belanja 3. Pembiayaan Desa |
RP. 3.286.457.776,38 |
|
a. PenerimaanPembiayaan |
RP. 132.032.692,38 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
RP. 263.450.000,00 |
|
Jumlah Pembiayaan |
RP. ( 131.417.307,62) |
|
Sisa lebih anggaran Tahun 2026( Silpa ) |
RP. 132.032.692,38 |
Demikian Notulen rapat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagainama mestinya.
Sidokerto, 30 Desember 2025
P• pinan Rapat Sekretaris
UYITNO GSIH
DAFTAR IIADIR
I lari / tanggalSelasa / 30 Desember 2()25
Waktu19.00 WIB
TempatBalai Desa Sidokerto
Acara APBDes tahun Angguan 2026
|
|
|
|
||
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
TANDA |
GAN |
|
|
SUHERMANTO |
PLT KEPALA DESA |
|
|
|
2. |
IIARIYANTO |
PERANGKAT DESA |
||